Aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan atau D.H.G.T.K tahun 2017 sudah bisa dipergunakan untuk memonitor kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan disekolah. Aplikasi ini terkoneksi langsung dengan data Dapodik versi 2018, sehingga bagi sekolah yang hendak menginputkan daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikannya harus melakukan
dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat dimilikinya dokumen undangan, daftar hadir, notulen (risalah) rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah, rapat guru dan komite sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru dan orangtua siswa, yang menggambarkan dimilikinya dialog, usul, saran
Penilaian Rekam Jejak Dosen dan Tenaga Kependidikan di STMT Trisakti Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun - 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. 5.1.3 Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pelaksanaan 5.2.1 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.20 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB.
5.2.1 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.15 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuai dengan tata tertib sekolah. 5.2.3 Awal Kehadiran 1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat.
6 Apakah Madrasah melaksanakan v 1. Daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan Daftar penugasan guru wajib penilaian kinerja pendidik dan dan latar belakang pendidikannya. diupload. tenaga kependidikan? 2. Daftar beban kerja guru dan tenaga kependidikan. 3. Daftar keaktifan guru. 4. Daftar pencapaian prestasi guru.
Aplikasi Absensi untuk Guru dan Siswa. Berdasarkan fungsinya Aplikasi Absensi berguna untuk mencatat data kehadiran seseorang pada periode tertentu misalnya harian, mingguan bahkan bulanan, namun secara umum absensi digunakan setiap hari yang nantinya jumlah kehadiran akan diakumulasikan setiap bulannya.
1. Disiplin Kehadiran adalah kesanggupan guru dan tenaga kependidikan untuk menaatikewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. 2. Setiap Guru dan tenaga kependidikan wajib memenuhi jam kerja 5,5 (Lima koma lima) jam per hari atau 37,5 jam dalam seminggu. 5. Prosedur 1. Tanggung Jawab dan Wewenang
5.2.1 Waktu Kehadiran 1) Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. 2) Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB. 5.2.2 Guru dan tenaga kependidikan hadir berpakaian seragam lengkap sesuaidengan tata tertib sekolah. 5.2.3 Awal Kehadiran 1) Mengisi daftar hadir, jika tidak absen dianggap terlambat.
Diperuntukkan bagi Guru, Tenaga Kependidikan dan P endidik L ainnya yang telah melakukan Inovasi sesuai dengan bidang tugasnya GTK DEDIKATIF Diperuntukkan hanya bagi Guru, Pendidik PAUD, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang bertugas dengan penuh dedikasi di daerah khusus
wzzmo.